Ketahui, Ini Peraturan Pemerintah tentang AMDAL

Peraturan Pemerintah tentang AMDAL

Adanya peraturan pemerintah tentang AMDAL membuat seluruh masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus disertai dengan perizinan terlebih dahulu. Baik itu jenis bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, mendirikan usaha ataupun yang lainnya. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut terkait dengan peraturan pemerintah yang berlaku. 

Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012

Pada dasarnya, AMDAL sendiri menjadi salah satu bentuk kajian terkait dengan dampak dari suatu kegiatan. Yang mana dari adanya kegiatan atau aktivitas tersebut dapat berimbas ke dalam lingkungan hidup. Oleh sebab itu, di rancanglah peraturan pemerintah tentang AMDAL ini di tahun 2012 silam. 

Keberadaan peraturan pemerintah yang satu ini sebenarnya merupakan pengganti PP no 27 pada tahun 1999. Di dalam peraturan ini telah termuat bentuk analisis terkait dengan dampak lingkungan hidup. 

Hal ini ditunjukkan dengan dampak besar serta pentingnya suatu usaha untuk merencanakan perlakuan yang tepat sebelum melakukan sebuah kegiatan.  

Dengan kata lain, ketika ingin menjalankan suatu usaha, jangan sampai kegiatan tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu juga terdapat rencana pemantauan lingkungan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga terus kondisi lingkungan terhadap lingkungan hidup yang telah terkena dampak besar dari suatu bentuk usaha. 

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 

Untuk peraturan pemerintah tentang AMDAL yang lain yaitu ada pada peraturan menteri negara lingkungan hidup no 11 tahun 2006. Di dalam peraturan ini, sebenarnya membahas terkait dengan jenis usaha maupun kegiatan lainnya yang diwajibkan untuk melengkapi dokumen AMDAL. 

Di samping itu, sebelumnya juga terdapat beberapa kategori yang telah disesuaikan dengan lampiran pertama pada peraturan menteri negara lingkungan hidup ini. Yang mana untuk lampiran tersebut termuat akan ketidakpastian kemampuan teknologi untuk menanggulangi segala dampak negatif.

Tentu saja dampak tersebut disebabkan akibat dari setiap kegiatan yang dilakukan pada jenis usaha tersebut. Bagi jenis usaha yang tidak termasuk ke dalam kategori aman untuk lingkungan. Namun berada di lokasi yang berbatasan langsung dengan area hutan lindung. 

Maka dapat memberikan lampiran dengan isi bentuk dari analisis terkait dengan dampak lingkungan yang akan terjadi. Selain itu, untuk Bupati ataupun Walikota setempat harus melakukan penetapan untuk usaha tersebut menjadi bagian wajib mempunyai surat pelengkapnya. 

Baca juga: Menjelajah Alam Rejang Lebong yang Menawan

Undang-Undang No 32 Tahun 2009

Di dalam pasal nomor 36 ayat pertama yang tertera di Undang-Undang No 32 tahun 2009 yakni berisi tentang perlindungan sekaligus pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwasanya setiap usaha yang berkegiatan wajib mempunyai UKL UPL atau AMDAL. 

Apabila suatu usaha tersebut tidak melakukan perizinan sebagaimana mestinya. Maka terdapat sanksi lain yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha. Di dalam UU ini juga telah termuat sanksi apa saja yang akan diterima oleh pelaku. Yang mana siapa saja yang melanggar peraturan ini akan dikenakan pidana yang telah diatur dalam pasal 109 ayat 1. 

Sanksi tersebut diantaranya yaitu dijatuhkan pidana selama satu tahun dan paling lama hingga 3 tahun. Sedangkan untuk denda yang diterima oleh pelaku paling sedikit yakni Rp1 miliar hingga Rp3 milyar. Dengan begitu, mematuhi peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat krusial dan harus ditaati dengan sebaik mungkin. 

Nah itulah sedikit ulasan singkat mengenai peraturan pemerintah tentang AMDAL. Adanya informasi ini menjadi harapan agar Anda tidak sampai salah jalan dan melanggar UU yang berlaku. Untuk mempermudah segala pengurusan ini, Anda juga dapat memanfaatkan jasa pengurusan AMDAL